UKD 1 .
Soal
!
- Dalam pergeseran paradigma Administrasi Negara/Publik, jelaskan secara riil bagaimanakah maksud dari paradigma Administrasion by public dan jelaskan pula bagaimanakah ciri-ciri yang menonjol dari Administrasi Negara/Public ?
- Jelaskan menurut pendapat saudara secara argumentatif, faktor dominan apa yang menyebabkan kompleksitas Administrasi Negara/ Publik di Indonesia ?
- Jelaskan menurut pendapat saudara, apa yang saudara pahami tentang Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia ?
Jawaban !
1. Paradigma
Adminitrasi Negara adalah teori dasar atau cara pandang sebuah organisasi dan
manajemen dari manusia dan benda, guna mencapai tujuan pemerintah.
Ciri-ciri dari Administrasi Negara :
a.
Kurang mendapat sentuhan pasar karena orientasinya
non-profit, namunlebih bersifat pelayanan.
b.
Kurang bersifat otonom.
c.
Mendapat pengaruh politik sangat kuat.
d.
Relatif bersifat monopolistis pada hal-hal tertentu.
e.
Kegiatan AN selalu mendapat penilaian dari publik.
f.
Mendapat harapan dari publik untuk bertindak adil,
responsif, tanggung jawab, dan mengarah pada good governance
g.
Memiliki tujuan dan kriteria yang kompleks, kadang
juga kurang jelas dantak mudah diukur.
h.
Mendapat otoritas terbatas dan terlalu ditekan secara
politis dari atasan.
i.
Bersifat hati-hati, maka konsekuensinya menjadi kaku
dalam bertindak.
j.
Sulit menentukan insentif dalam performance atau
kinerja yang ada
k.
Memiliki orang yang berkarakteristik variatif dari
berbagai disiplin ilmu.
l.
Memiliki orang-orang dengan tingkat kepuasan kerja dan
komitmen yang rendah terhadap organisasi.
Ciri yang paling menonjol
adalah :
a.
Mendapat
pengaruh politik yang sangat kuat, hal ini dikarenakan yang menjadi pembuat
kebijakan dalam administrasi adalah Legislatif, dimana legislatif dipilih oleh
rakyat berdasarkan pencalonan dari partai-partai politik. Oleh karena itu,
dalam membuat sebuah aturan, biasanya legislatif akan memasukkan unsur politik
dari partainya sehingga dalam administrasi tersebut secara tidak langsung
dipengaruhi politik yang berasal dari legislatif itu.
b.
Memiliki
tujuan dan kriteria yang kompleks, kadang juga kurang jelas dan susah diukur.
Hal ini mungkin disebabkan administrasi negara memiliki faktor-faktor yang
membuat administrasi negara menjadi kompleks, misalnya adalah tujuan, misi,
tupoksi dll. Tujuan menjadi kurang jelas apabila jangka waktu untuk pencapaian
tujuan terlalu panjang dan fungsi yang tidak jelas yang menyebabkan tujuan
menjadi susah diukur atau dipatok.
c.
Kurang mendapat
sentuhan pasar karena orientasinya non-profit, namunlebih
bersifat pelayanan, hal ini jelas karena administrasi negara memiliki tugas atau
fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau public sevice,
sehingga adminitrasi tidak akan berorientasi untuk mendapatkan laba.
d.
Kegiatan
administrasi negara selalu mendapat penilaian dri publik. Hal ini karena pada
dasarnya kegiatan administrasi negara adalah untuk memberikan pelayanan kepada
publik yang sedang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat akan menilai
hasilnya yang akan disampaikan atau tidak.
e.
Memiliki
karakter yang bervariatif dari berbagai disiplin ilmu. Karena dalam mengatur
negara dengan berbagai permasalahan yang ada dimasyarakat, diperlukan para ahli
berbagai ilmu untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.
f.
Bersifat
hati-hati sehingga terkesan kaku. Karena birokrasi memiliki aturan-aturan yang
harus dilakukan secara sistematis, sehingga harus berdasarkan urutan-urutan
atau alur yang teratur.
2. Faktor-faktor yang melatarbelakangi perkembangan
Administrasi Negara di Indonesia diantaranya yaitu :
·
Dinamika masyarakat
dalam segi kehidupan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan. Disini segala segi kehidupan masyarakat terus
mengalami perubahan ke arah yang lebih maju, misalnya saja masyarakat yang
dulunya tidak paham menjadi lebih paham dan lebih kritis dalam menanggapi suatu
informasi, selain itu masyarakat juga lebih mandiri dan lebih partisipatif,
sehingga seiring dengan majunya pemikiran masyarakat tersebut dibutuhkan suatu
sistem untuk mengaturnya, sehingga dibentuklah sistem administrasi negara di
Indonesia.
·
Meningkatnya tuntutan
masyarakat baik kuantitas maupun kualitas mutu layanan bagi penyelenggara
negara. Disini seiring dengan semakin
berkembangnya jaman dan ilmu pengetahuan, maka masyarakat semakin melek
informasi yang pada akhirnya mereka semakin menuntut hak mereka untuk
mendapatkan kualitas pelayanan yang lebih baik, pelayanan yang dianggap tidak
memuaskan akan menuai protes dari masyarakat luas. Oleh sebab itu, pemerintah
berusaha menanganinya dengan membentuk suatu sistem penataan pemerintahan yaitu
sistem administrasi negara.
·
Kondisi regional dan
global. Perubahan lingkungan di dalam
masyarakat yang semakin kompleks dan terus terjadi setiap saat baik pada skala
nasional, regional maupun global sangat mempengaruhi perkembangan sistem
administrasi negara Republik Indonesia. Hal ini mendorong negara untuk
melakukan kerjasama, sebab tanpa melakukan kerjasama, negara dan pemerintahan
akan sulit untuk survive, sehingga pada akhirnya dibentuk sistem
penataan pemerintahan (administrasi negara) yang lebih kompleks pula untuk
menanggulanginya.
·
Perkembangan IPTEK termasuk perkembangan ilmu
Administrasi Negara. Dengan semakin
majunya ilmu pengetahuan dan teknologi maka membuat masyarakat juga semakin
kritis dalam menanggapi suatu gejala dalam masyarakat. Misalnya saja dulu
merubah UUD 1945 merupakan sesuatu yang tabu, namun seiring dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta dengan perkembangan pola pikir yang
semakin maju, maka UUD 1945 yang dianggap perlu direvisi ulang dan diperbaiki,
sehingga dilakukanlah amandemen yang hingga saat ini telah dilakukan sebanyak
empat kali.
Sedangkan faktor dominan yang menyebabkan kompleksitas
Administrasi Negara atau Administrasi Publik di Indonesia adalah administrasi kepegawaian yang ada di negara
ini, karena walaupun dengan lengkapnya fasilitas, besarnya biaya yang
tersedia, modernnya perlengkapan dan majunya ilmu pengetahuan maupun teknologi
yang canggih, semua hal tersebut tidak akan ada artinya tanpa adanya manusia,
sebab tidak ada kegiatan administrasi yang berlangsung tanpa manusia, selain
itu administrasi kepegawaian merupakan suatu hal yang sangat menentukan dalam
pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Apabila kinerja
seluruh pegawai atau birokrat baik maka dapat dipastikan bahwa administrasi
negara yang mencakup pelayanan kepada masyarakat di negara ini juga akan baik,
begitupun sebaliknya. Sudah kita lihat sendiri fakta-fakta yang terjadi di
negara kita bahwa kompleksitas administrasi negara disebabkan oleh para
aparatur pemerintahnya atau pegawainya atau manusianya. Carut marut birokrasi
di negara ini yang disebabkan oleh KKN adalah ulah manusia atau para
birokratnya. Hal ini karena manusia memiliki kepribadian, cita-cita, keinginan,
harapan dan tujuan pribadi tertentu yang dapat mempengaruhi kinerjanya,
sehingga sangat diperlukan pembekalan yang baik dan benar untuk meningkatkan
kualitas pegawai atau birokrat di negara kita ini.
3.
Menurut saya Sistem Administrasi Negara
Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik,
geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan hankam. Di Indonesia untuk mencapai tujuan negara dan melaksanakan tugas
negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan
oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Di dalam sistem administrasi negara Republik Indonesia juga terdapat pembagian
kekuasaan negara yang terdiri dari lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden
dan menteri-menterinya), legislatif (DPR) dan yudikatif (MA dan MK). Seluruh komponen
tersebut merupakan bagian dari Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia
yang diciptakan untuk menjamin terlaksanakannya sistem itu sendiri serta untuk
menjamin dan memperlancar pencapaian tujuan negara.
Daftar
Pustaka :
http://defcyretachila.blogspot.com/2013/12/sistem-administrasi-negara-ri.html
UKD 2
1. Jelaskan
apa yang melatarbelakangi perkembangan Administrasi Negara di Indonesia dan
jelaskan pula point-point penting apa yang terjadi pada periode 1959-1966?
![*](file:///C:/Users/UCHIEST/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
a. Dinamika
masyarakat dalam segi kehidupan, dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya,
pendidikan dsb.
b. Meningkatnya
tuntutan masyarakat baik kuantitas maupun kualitas mutu layanan bagi
penyelenggara negara.
c. Kondisi
regional dan global.
d. Perkembangan
IPTEK termasuk perkembangan ilmu Administrasi Negara.
(Sumber
: Modul PP SANRI)
![*](file:///C:/Users/UCHIEST/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
a. 5
Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden
·
Pembubaran konstituante
·
Tidak berlaku UUDS&kembali ke UUD 45
·
Dibentuk MPRS&DPRS
b. Gong
kematian demokrasi parlementer di Indonesia
c. Bergemanya
slogan “politik adalah panglima” : kegiatan administrasi negara diabdikan
kepada kepanglimaan politik dengan dominasi pandangan seseorang tertentu
d. Menunjukan
sikap Konfrontasi terhadap negara tetangga, terutama Malaysia.
(Sumber
: Modul PP SANRI)
2. Jelaskan
butir-butir mana saja dari Sistem Administrasi
Negara Perancis, Cina, Inggris, dan AS yang sangat mempengaruhi SANRI
dan bagaimanakah wujud SANRI yang terbentuk sebelum periode reformasi ?
![*](file:///C:/Users/UCHIEST/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
Dari negara Cina :
pengisian jabatan dinas dilakukan dengat merit sistem (melalui ujian dan
saringan) sesuai dengan kecakapan dan kemampuan.
Dari negara Inggris : adanya
pemisahan secara tegas antara lembaga Judikatif dan Eksekutif ke dalam
departemen-departemen pemerintah yang terpisah.
Dari
negara AS : berdasarkan hukum dan pejabat-pejabat publik bertanggung jawab
sesuai dengan rules of law kepada Pengadilan Biasa/Umum; administrasi negara
ditentukan oleh badan-badan perwakilan dan badan legislatif yang dipilih oleh
rakyat; berjiwa demokrasi; kegiatan administrasi negara dilakukan berdasarkan
pada persetujuan rakyat; tinjauan dan jiwa administrasi negara bersifat
profesional. (Sumber : Modul PP SANRI)
![*](file:///C:/Users/UCHIEST/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
a. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum
b. Sistem
Konstitusional
c. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Presiden
ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
e. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Menteri
Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
g. Kekuasaan
Kepala Negara tidak terbatas.
(Sumber
: Modul PP SANRI)
3. Jelaskan
apa yang melatarbelakangi terjadinya amandemen, dan perbedaan pokok apa saja
dari Sistem Ketatanegaraan Indonesia pada saat sebelum dan sesudah amandemen
UUD 1945?
![*](file:///C:/Users/UCHIEST/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
a. Buruknya
penyelenggaraan negara pada saat itu.
b. Kurang
memadainya tegaknya demokrasi dan HAM
c. Jumlah
pasal terlampau sedikit dalam pengaturan penyelenggaraan negara (37 pasal)
d. Banyaknya
pasal yang menimbulkan multi tafsir
e. Terlampau
mengandalkan semangat penyelenggaraan negara
f. Terlampau
besarnya kekuasaan Presiden
g. Tidak
adanya sistem kontrol dan keseimbangan yang memadai
h. Banyak
gagasan pemikiran hukum dan ketatanegaraan seperti HAM, supremasi hukum belum
masuk kedalam UUD 1945.
(Sumber
: Modul PP SANRI)
![*](file:///C:/Users/UCHIEST/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
a. Perubahan
batang tubuh UUD 1945
b. Perubahan
penyelenggaraan pemerintah/reformasi
c. Perubahan
sistem kontrol dan keseimbangan
d. Nama
resmi UUD 1945 yang disepakati MPR adalah “UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
(Sumber
: Modul PP SANRI)
UKD 3
1. Jelaskan
mengapa pasca reformasi banyak lembaga-lembaga negara baru bermunculan dan
persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pembentukan lembaga tersebut ?
Jawab
: (Sumber : Modul SANRI)
Hal yang mempengaruhi dibentuknya lembaga negara yg baru :
a) Tiadanya
kredibilitas lembaga yang telah
ada akibat suatu asumsi dan bukti mengenai kasus korupsi yang sistemik dan
mengakar yang sulit untuk diberantas. Hal tersebut membuat kepercayaan
masyarakat terhadap Lembaga Negara yang ada menjadi rendah, sehingga pada
akhirnya perlu dibentuk Lembaga-lembaga Negara Baru untuk mengembalikan
kepercayaan masyarakat yang terus menurun terhadap Lembaga-lembaga Negara yang
telah lama berdiri sebelum masa reformasi.
b) Tidak
independennya lembaga-lembaga
negara yang ada , karena satu atau lain hal tunduk di bawah pengaruh satu
kekuasaan negara atau kekuasaan lain. Hal ini menyebabkan
munculnya suatu nuansa intervensi terutama dari pihak eksekutif karena besarnya
kekuasaan mereka, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan lagi di
kalangan masyarakat. Di Indonesia hampir sangat sulit menyebut bahwa sutu
lembaga telah independen, karena banyak lembaga yang pada akhirnya juga akan
bekerjasama dengan lembaga lain dan juga masuk ke dalam wewenang lembaga lain
yang seharusnya bukan menjadi wewenangnya, oleh karena itu pemerintah merasa
perlu mendirikan lembaga-lembaga negara baru untuk mengatasi masalah tersebut.
Misalnya pemerintah membentuk lembaga seperti DPD, MK dan KY.
c) Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara
yang telah
ada untuk melakukan tugas yang urgen dalam masa transisi demokrasi karena
persoalan birokrasi dan KKN. Misalnya saja contoh-contoh
KKN yang telah terjadi seperti kasus KKN di MK yang dilakukan oleh Ali Mochtar.
MK sebagai Lembaga Negara yang vital seharusnya terbebas dari kasus korupsi,
namun yang terjadi justru ketua MK Akil Mochtar melakukannya. Hal ini membuat
masyarakat menjadi beranggapan bahwa Lembaga Negara yang ada kurang mampu atau
bahkan tidak mampu menjalankan tugasnya, sehingga perlu dibentuk
Lembaga-lembaga Negara Baru untuk memberikan jalan keluar dan menyelesaikan
persoalan yang ada ketika tuntutan perubahan dan perbaikan semakin mengemuka
seiring dengan munculnya era demokrasi.
d) Adanya
pengaruh global dengan
pembentukan lembaga negara baru di banyak negara menuju demokrasi. Suatu perubahan konfigurasi politik dari
otoritarianisme menuju demokrasi yang diterapkan dalam sebuah negara mutlak
menuntut adanya pergeseran pengelolaan kekuasaan dari yang semula
bersifatpersonal menjadi bersifat impersonal. Pada saat yang bersamaan,
hal ini mengakibatkan pembagian kekuasaan negara yang sebelumnya dianggap
sebagai doktrin yang mapan mengalami koreksi dan dirasakan tidak cukup lagi
dengan hanya mengandalkan lembaga negara yang ada dan diperlukan pembentukan
lembaga negara baru.
e) Tekanan
lembaga-lembaga internasional Adanya tekanan dari lembaga-lembaga Internasional
untuk membentuk lembaga-lembaga tersebut sebagai prasyarat bagi era baru menuju
demokratisasi.
Persyaratan
yang diperlukan untuk pembentukan lembaga adalah :
a) Penegasan prinsip konstitusionalisme, yaitu gagasan
yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang
ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehingga menjadi suatu
mekanisme atau prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin
terjamin dan demokrasi dapat terjaga. Lembaga Negara baru harus mengacu
pada hukum yang jelas, ada wewenang yang jelas. Contoh sederhananya yaitu pada
lingkup fakultas, seorang Ketua Prodi memiliki wewenang yang terbatas, yaitu
mengkoordinasikan dosen dan bukan memerintah dosen, begitu juga dengan Lembaga
Negara, dengan adanya prinsip ini maka Lembaga Negara tidak perlu takut atau
khawatir lagi akan diperintah secara sewenang-wenang.
b) Prinsip checks
and balance (mengawasi dan mengimbangi), yang menjadi roh bagi
pembangunan dan pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan
negara harus bertolak dari kerangka dasar sistem UUD 1945 yang
mengarah ke separation of
power (pemisahan kekuasaan). Dengan adanya prinsip ini diharapkan
Lembaga Negara baru saling mengawasi dengan lembaga-lembaga negara
yang lain. Misalnya MK merupakan lembaga dengan keputusn final dan juga
merupakan lembaga terakhir, sehingga seolah-olah tidak dapat diawasi dan tidak
mau diawasi sebagai lembaga independen. Sehingga ada wacana untuk diadakannya
amandemen UUD 1945 kelima.
c) Prinsip integrasi (kesatuan), dalam arti bahwa
pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya
harus dikaitkan dengan lembaga lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan
lembaga negara harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan
proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta harus jelas kepada siapa
lembaga tersebut harus bertanggung jawab dan menyerahkan kontrolnya, mungkin
bisa ke lembaga yang setara maupun lembaga di atasnya.
d) Prinsip kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu pembentukan
lembaga negara bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin
hak-hak dasar yang dijamin konstitusi. Disini Lembaga Negara baru
diharapkan dapat menampung aspirasi masyarakat dan bukan justru sebaliknya.
Lembaga Negara baru ini juga bukan hanya bersifat kedaerahan atau hanya
sekelompok orang saja, melainkan untuk kenegaraan atau bersifat menyeluruh dan
berbeda dengan ormas yang hanya fokus pada kelompok kepentingan masyarakat
tertentu.
2. Jelaskan
mengapa sengketa kewenangan antar lembaga negara sering terjadi, dan
bagaimanakah cara penyelesaiannya?
Jawab
: ( Sumber : Modul SANRI)
Penyebab
timbulnya sengketa adalah
:
Konflik kewenangan karena
aturan, bisa juga muncul akibat adanya konflik kepentingan para pejabat dalam
melaksanakan aktifitas professional dengan pribadi masing-masing, yang kemudian
memicu konflik lebih luas, yakni konflik antarlembaga Negara. Selain itu konsekuensi
logis dari pilihan suatu sistem dengan menerapkan prinsip check and balances adalah timbulnya sengketa atau
pertentangan antarorgan kelembagaan Negara yang diletakkan secara sederajat dan
saling control. Lahirnya sengketa tidak lain karena adanya persinggungan
kepentingan yang tidak dapat dikompromikan. Dalam konteks penyelenggaraan
pemerintahan timbulnya sengketa bisa disebabkan beberapa kemungkinan, di
antaranya kurang memadainya sistem yang mengatur dan mewadahi hubungan
antarorgan yang ada sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi. Perbedaan
interpretasi terhadap suatu ketentuan yang menjadi bingkai bagi penyelenggaraan
Negara seringkali menyulut sengketa.
Cara Penyelesaiannya :
Ø Penafsiran Konstitusional merupakan salah satu metode yang sering digunakan
oleh para ahli, bahwa setiap proses keputusan hukum dan kebijakan negara harus
dibuat sesuai ketentuan konstitusi.
Beberapa
pendekatan dalam Penafsiran Konstitusi :
a. Penafsiran secara Tekstual
Setiap keputusan harus berdasar dan melihat pada fakta
dari norma hukum yang tertulis. Dalam penafsiran ini setiap ketentuan diartikan apa
adanya atau sesuai dengan makna dari kata-kata yang tertera dalam dokumen hukum
tertulis. Dengan demikian, penafsiran ini menekankan pada pengertian atau
pemahaman terhadap kata-kata yang tertera dalam hukum tertulis (konstitusi atau
Undang-Undang) sebagaimana yang pada umumnya dilakukan oleh kebanyakan orang,
dengan satu jaminan setiap orang akan memahami ketentuan tersebut tanpa
khawatir adanya interpretasi lain. Namun kenyataannya hingga saat ini
penafsiran ini tetap tidak menutup kemungkinan menimbulkan munculnya
ambiguitas.
b. Penafsiran secara Historis
Penafsiran ini tidak didasarkan pada kenyataan/fakta
atau norma tertulis, namun lebih berdasarkan pada analisa proses perancangan
hukum, maupun latar belakang penyusunan konstitusi.Penafsiran dilakukan dengan
menelaah dokumen, panitia atau laporan komisi di legislatif, transkrip dan
berbagai perdebatan yang terjadi. Misalnya yaitu mengenai perlunya batasan kekuasaan presiden
yang akhirnya ditetapkan dalam amandemen UUD 1945 keempat.
c. Penafsiran secara Fungsional
Disebut juga panafsiran struktural, setiap keputusan
didasarkan pada analisa struktur hukum yang termuat dalam konstitusi, dan
bagaimana struktur tersebut diartikan sebagai fungsi yang saling berkaitan
antara satu dengan yang lain secara harmonis.
d. Penafsiran secara Doktrinal
Keputusan didasarkan pada pendapat para ahli hukum,
khususnya legislatif, eksekutif dan ketua pengadilan. Sehingga seolah-olah pendapat yang dikemukan
tersebut benar. Namun, doktrin ini juga belum tentu akan diterima, sehingga
antar para ahli harus tetap saling mengisi dan melengkapi.
e. Penafsiran secara Prudensial
Keputusan berdasar pada faktor-faktor eksternal dalam
hukum atau kelompok-kelompok yang berkepentingan dalam suatu perkara. Misalnya yaitu
dengan cara mencari keseimbangan antara biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan
keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari penerapan suatu aturan atau
Undang-Undang tertentu.
f. Penafsiran secara Etik
Keputusan diambil berdasar pada rasa keadilan, apa yang benar dan salah,
serta apa yang menjadi tujuan utama dari peraturan perundang-undangan
serta dengan cara menurunkan
prinsip-prinsip moral dan etik sebagaimana terdapat dalam konstitusi atau
undang-undang dasar. Metode penafsiran ini dikonstruksi dari tipe berpikir
konstitusional yang menggunakan pendekatan falsafati, aspirasi atau moral.
Dengan demikian metode penafsiran ini juga dapat digunakan untuk isu-isu yang
menekankan pada pentingnya hak-hak asasi manusia dan pembatasan terhadap
kekuasaan negara atau pemerintahan. Namun pada dasarnya apapun permasalahannya,
penafsiran etik ini perlu untuk diikutsertakan. Sebab sebaik-baiknya peraturan
ataupun sebuah keputusan tetap tidak akan menjadi baik apabila peraturan atau
keputusan tersebut tidak membawa keadilan pada rakyatnya.
3. Dalam
penyusunan aparatur pemerintah digunakan asas-asas pokok pengorganisasian. Asas
pokok pengorganisasian apa saja yang paling dominan. Menurut pendapat saudara
agar tercapai tujuan secara efektif dan efisien, berikan argumentasi saudara ?
Jawab
: (Sumber : Modul SANRI)
a. Asas Pembagian
tugas
Tugas Pemerintah perlu dibagi habis kedalam tugas
Dept./LPND, sehingga dapat terjamin adanya suatu instansi yang bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pembagian tugas juga mengandung arti bahwa setiap
tugas (di lingkungan aparatur : tugas umumpemerintahan dan pembangunan)
perlu dibagi habis ke dalam tugas-tugas bagian, divisi atau seksi (di
lingkungan aparatur : Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan
aparatur pemerintah lainnya), sehingga dapat dijamin selalu adanya tanggung
jawab dalam penyelenggaraan tugas-tugas tersebut. Namun demikian hal ini tidak
berarti bahwa suatu instansi dapat melaksanakan sendiri tugas yang menjadi
tanggung jawabnya tanpa adanya kerja sama dengan Instansi lain yang terkait.
Sesuai dengan asas ini maka perlu adanya perumusan tugas yang jelas sehingga
dapat dicegah duplikasi, benturan dan kekaburan.
b. Asas Fungsionalisasi
Adanya satu instansi yang secara fungsional
bertanggung jawab atas suatu bidang substantif pemerintahan dan pembangunan.
Dalam asas fungsionalisasi, pelaksanaan tugas harus ada
suatu instansi / unit kerja yang secara fungsional paling bertanggung
jawab. Dengan kata lain asas ini menentukan instansi atau satuan kerja yang
secara fungsional paling bertanggung jawab atas suatu tugas umum pemerintahan
dan pembangunan. Pada gilirannya asas ini akan menentukan mekanisme koordinasi
dalam arti bahwa instansi atau satuan kerja yang secara fungsional paling
bertanggung jawab tersebut berkewajiban untuk memprakarsainya.
c. Asas Koordinasi
Tugas umum pemerintahan dan pembangunan harus
ditangani secara multi fungsional agar tercipta keserasian dalam kegiatan,
waktu , perumusan kebijakan , penganggaran, dan pengendalian. Asas ini menekankan agar dalam penyusunan
kelembagaan memungkinkan terwujudnya koordinasi yang mantap dalam pelaksanaan
tugas-tugasnya.
d. Asas Akordion
Organisasi dapat berkembang atau
mengecil disesuaikan dengan tuntutan tugas dan beban kerja. Asas akordion
menentukan bahwa organisasi dapat berkembang atau mengecil sesuai dengan
tuntutan tugas dan beban kerjanya. Namun demikian pengembangan/penciutan suatu
organisasi tidak boleh menghilangkan fungsi yang ada.
e. Asas Jalur dan
Staf
Perlu
dibedakan dan ditegaskan dalam struktur organisasi antara tugas pelaksana dan tugas pembantuan. Agar terdapat kejelasan antara tugas pokok dan
penunjang, maka dalam pengorganisasian kelembagaam aparatur pemerintah
digunakan asas jalur dan staf. Asas jalur dan staf adalah asas yang menentukan
bahwa dalam penyusunan organisasi perlu dibedakan antara satuan-satuan
organisasi yang melaksanakan tugas pokok instansi dengan satuan-satuan yang
melaksanakan tugas-tugas penunjang.