Rabu, 03 Juni 2015

We Love Beach!!

SUNDAK BEACH ~





sebenere masih ada lagi fotonya tapi di Hp temen T_T.........


 SADRANAN BEACH















Kamis, 14 Mei 2015

Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia

UKD 1 .
Soal !
  1. Dalam pergeseran paradigma Administrasi Negara/Publik, jelaskan secara riil bagaimanakah maksud dari paradigma Administrasion by public dan jelaskan pula bagaimanakah ciri-ciri yang menonjol dari Administrasi Negara/Public ?
  2. Jelaskan menurut pendapat saudara secara argumentatif, faktor dominan apa yang menyebabkan kompleksitas Administrasi Negara/ Publik di Indonesia ?
  3. Jelaskan menurut pendapat saudara, apa yang saudara pahami tentang Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia ?

Jawaban !
1.      Paradigma Adminitrasi Negara adalah teori dasar atau cara pandang sebuah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda, guna mencapai tujuan pemerintah.
Ciri-ciri dari Administrasi Negara :
a.       Kurang mendapat sentuhan pasar karena orientasinya non-profit, namunlebih bersifat pelayanan.
b.      Kurang bersifat otonom.
c.       Mendapat pengaruh politik sangat kuat.
d.      Relatif bersifat monopolistis pada hal-hal tertentu.
e.       Kegiatan AN selalu mendapat penilaian dari publik.
f.       Mendapat harapan dari publik untuk bertindak adil, responsif, tanggung jawab, dan mengarah pada good governance
g.      Memiliki tujuan dan kriteria yang kompleks, kadang juga kurang jelas dantak mudah diukur.
h.      Mendapat otoritas terbatas dan terlalu ditekan secara politis dari atasan.
i.        Bersifat hati-hati, maka konsekuensinya menjadi kaku dalam bertindak.
j.        Sulit menentukan insentif dalam performance atau kinerja yang ada
k.      Memiliki orang yang berkarakteristik variatif dari berbagai disiplin ilmu.
l.        Memiliki orang-orang dengan tingkat kepuasan kerja dan komitmen yang rendah terhadap organisasi.
Ciri yang paling menonjol adalah :
a.       Mendapat pengaruh politik yang sangat kuat, hal ini dikarenakan yang menjadi pembuat kebijakan dalam administrasi adalah Legislatif, dimana legislatif dipilih oleh rakyat berdasarkan pencalonan dari partai-partai politik. Oleh karena itu, dalam membuat sebuah aturan, biasanya legislatif akan memasukkan unsur politik dari partainya sehingga dalam administrasi tersebut secara tidak langsung dipengaruhi politik yang berasal dari legislatif itu.
b.      Memiliki tujuan dan kriteria yang kompleks, kadang juga kurang jelas dan susah diukur. Hal ini mungkin disebabkan administrasi negara memiliki faktor-faktor yang membuat administrasi negara menjadi kompleks, misalnya adalah tujuan, misi, tupoksi dll. Tujuan menjadi kurang jelas apabila jangka waktu untuk pencapaian tujuan terlalu panjang dan fungsi yang tidak jelas yang menyebabkan tujuan menjadi susah diukur atau dipatok.
c.       Kurang mendapat sentuhan pasar karena orientasinya non-profit, namunlebih bersifat pelayanan, hal ini jelas karena administrasi negara memiliki tugas atau fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau public sevice, sehingga adminitrasi tidak akan berorientasi untuk mendapatkan laba.
d.      Kegiatan administrasi negara selalu mendapat penilaian dri publik. Hal ini karena pada dasarnya kegiatan administrasi negara adalah untuk memberikan pelayanan kepada publik yang sedang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat akan menilai hasilnya yang akan disampaikan atau tidak.
e.       Memiliki karakter yang bervariatif dari berbagai disiplin ilmu. Karena dalam mengatur negara dengan berbagai permasalahan yang ada dimasyarakat, diperlukan para ahli berbagai ilmu untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.
f.       Bersifat hati-hati sehingga terkesan kaku. Karena birokrasi memiliki aturan-aturan yang harus dilakukan secara sistematis, sehingga harus berdasarkan urutan-urutan atau alur yang teratur.

2.      Faktor-faktor yang melatarbelakangi perkembangan Administrasi Negara di Indonesia diantaranya yaitu :
·         Dinamika masyarakat dalam segi kehidupan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan. Disini segala segi kehidupan masyarakat terus mengalami perubahan ke arah yang lebih maju, misalnya saja masyarakat yang dulunya tidak paham menjadi lebih paham dan lebih kritis dalam menanggapi suatu informasi, selain itu masyarakat juga lebih mandiri dan lebih partisipatif, sehingga seiring dengan majunya pemikiran masyarakat tersebut dibutuhkan suatu sistem untuk mengaturnya, sehingga dibentuklah sistem administrasi negara di Indonesia.
·         Meningkatnya tuntutan masyarakat baik kuantitas maupun kualitas mutu layanan bagi penyelenggara negara. Disini seiring dengan semakin berkembangnya jaman dan ilmu pengetahuan, maka masyarakat semakin melek informasi yang pada akhirnya mereka semakin menuntut hak mereka untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang lebih baik, pelayanan yang dianggap tidak memuaskan akan menuai protes dari masyarakat luas. Oleh sebab itu, pemerintah berusaha menanganinya dengan membentuk suatu sistem penataan pemerintahan yaitu sistem administrasi negara.
·         Kondisi regional dan global. Perubahan lingkungan di dalam masyarakat yang semakin kompleks dan terus terjadi setiap saat baik pada skala nasional, regional maupun global sangat mempengaruhi perkembangan sistem administrasi negara Republik Indonesia. Hal ini mendorong negara untuk melakukan kerjasama, sebab tanpa melakukan kerjasama, negara dan pemerintahan akan sulit untuk survive, sehingga pada akhirnya dibentuk sistem penataan pemerintahan (administrasi negara) yang lebih kompleks pula untuk menanggulanginya.
·          Perkembangan IPTEK termasuk perkembangan ilmu Administrasi Negara. Dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi maka membuat masyarakat juga semakin kritis dalam menanggapi suatu gejala dalam masyarakat. Misalnya saja dulu merubah UUD 1945 merupakan sesuatu yang tabu, namun seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dengan perkembangan pola pikir yang semakin maju, maka UUD 1945 yang dianggap perlu direvisi ulang dan diperbaiki, sehingga dilakukanlah amandemen yang hingga saat ini telah dilakukan sebanyak empat kali.
Sedangkan faktor dominan yang menyebabkan kompleksitas Administrasi Negara atau Administrasi Publik di Indonesia adalah administrasi kepegawaian yang ada di negara ini, karena walaupun dengan lengkapnya fasilitas, besarnya biaya yang tersedia, modernnya perlengkapan dan majunya ilmu pengetahuan maupun teknologi yang canggih, semua hal tersebut tidak akan ada artinya tanpa adanya manusia, sebab tidak ada kegiatan administrasi yang berlangsung tanpa manusia, selain itu administrasi kepegawaian merupakan suatu hal yang sangat menentukan dalam pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Apabila kinerja seluruh pegawai atau birokrat baik maka dapat dipastikan bahwa administrasi negara yang mencakup pelayanan kepada masyarakat di negara ini juga akan baik, begitupun sebaliknya. Sudah kita lihat sendiri fakta-fakta yang terjadi di negara kita bahwa kompleksitas administrasi negara disebabkan oleh para aparatur pemerintahnya atau pegawainya atau manusianya. Carut marut birokrasi di negara ini yang disebabkan oleh KKN adalah ulah manusia atau para birokratnya. Hal ini karena manusia memiliki kepribadian, cita-cita, keinginan, harapan dan tujuan pribadi tertentu yang dapat mempengaruhi kinerjanya, sehingga sangat diperlukan pembekalan yang baik dan benar untuk meningkatkan kualitas pegawai atau birokrat di negara kita ini.

3.      Menurut saya Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Di Indonesia untuk mencapai tujuan negara dan melaksanakan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya. Di dalam sistem administrasi negara Republik Indonesia juga terdapat pembagian kekuasaan negara yang terdiri dari lembaga eksekutif (presiden, wakil presiden dan menteri-menterinya), legislatif (DPR) dan yudikatif (MA dan MK). Seluruh komponen tersebut merupakan bagian dari Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia yang diciptakan untuk menjamin terlaksanakannya sistem itu sendiri serta untuk menjamin dan memperlancar pencapaian tujuan negara.

Daftar Pustaka :

http://defcyretachila.blogspot.com/2013/12/sistem-administrasi-negara-ri.html

UKD 2
1.      Jelaskan apa yang melatarbelakangi perkembangan Administrasi Negara di Indonesia dan jelaskan pula point-point penting apa yang terjadi pada periode 1959-1966?
*      Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan Administrasi Negara di Indonesia adalah :
a.       Dinamika masyarakat dalam segi kehidupan, dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan dsb.
b.      Meningkatnya tuntutan masyarakat baik kuantitas maupun kualitas mutu layanan bagi penyelenggara negara.
c.       Kondisi regional dan global.
d.      Perkembangan IPTEK termasuk perkembangan ilmu Administrasi Negara.
(Sumber : Modul PP SANRI)
*      Point-point penting yang terjadi pada periode 1959-1966 adalah :
a.       5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden
·         Pembubaran konstituante
·         Tidak berlaku UUDS&kembali ke UUD 45
·         Dibentuk MPRS&DPRS
b.      Gong kematian demokrasi parlementer di Indonesia
c.       Bergemanya slogan “politik adalah panglima” : kegiatan administrasi negara diabdikan kepada kepanglimaan politik dengan dominasi pandangan seseorang tertentu
d.      Menunjukan sikap Konfrontasi terhadap negara tetangga, terutama Malaysia.
(Sumber : Modul PP SANRI)
2.      Jelaskan butir-butir mana saja dari Sistem Administrasi  Negara Perancis, Cina, Inggris, dan AS yang sangat mempengaruhi SANRI dan bagaimanakah wujud SANRI yang terbentuk sebelum periode reformasi ?
*      Dari negara Perancis : konsentrasi kekuasaan pada badan Eksekutif dan dominasi wewenang pusat atas daerah.
Dari negara Cina : pengisian jabatan dinas dilakukan dengat merit sistem (melalui ujian dan saringan) sesuai dengan kecakapan dan kemampuan.
Dari negara Inggris : adanya pemisahan secara tegas antara lembaga Judikatif dan Eksekutif ke dalam departemen-departemen pemerintah yang terpisah.
Dari negara AS : berdasarkan hukum dan pejabat-pejabat publik bertanggung jawab sesuai dengan rules of law kepada Pengadilan Biasa/Umum; administrasi negara ditentukan oleh badan-badan perwakilan dan badan legislatif yang dipilih oleh rakyat; berjiwa demokrasi; kegiatan administrasi negara dilakukan berdasarkan pada persetujuan rakyat; tinjauan dan jiwa administrasi negara bersifat profesional. (Sumber : Modul PP SANRI)
*      Sistem Adminitrasi Negara di Indonesia sebelum reformasi
a.       Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
b.      Sistem Konstitusional
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d.      Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f.       Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g.      Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.
(Sumber : Modul PP SANRI)
3.      Jelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya amandemen, dan perbedaan pokok apa saja dari Sistem Ketatanegaraan Indonesia pada saat sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?
*      Hal-hal yang melatarbelakangi amandemen UUD 1945 adalah :
a.       Buruknya penyelenggaraan negara pada saat itu.
b.      Kurang memadainya tegaknya demokrasi dan HAM
c.       Jumlah pasal terlampau sedikit dalam pengaturan penyelenggaraan negara (37 pasal)
d.      Banyaknya pasal yang menimbulkan multi tafsir
e.       Terlampau mengandalkan semangat penyelenggaraan negara
f.       Terlampau besarnya kekuasaan Presiden
g.      Tidak adanya sistem kontrol dan keseimbangan yang memadai
h.      Banyak gagasan pemikiran hukum dan ketatanegaraan seperti HAM, supremasi hukum belum masuk kedalam UUD 1945.
(Sumber : Modul PP SANRI)
*      Perubahan Sistem ketatanegaraan yaitu :
a.       Perubahan batang tubuh UUD 1945
b.      Perubahan penyelenggaraan pemerintah/reformasi
c.       Perubahan sistem kontrol dan keseimbangan
d.      Nama resmi UUD 1945 yang disepakati MPR adalah “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
(Sumber : Modul PP SANRI)

UKD 3
1.      Jelaskan mengapa pasca reformasi banyak lembaga-lembaga negara baru bermunculan dan persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pembentukan lembaga tersebut ?
Jawab : (Sumber : Modul SANRI)
Hal yang mempengaruhi dibentuknya lembaga negara yg baru :
a)      Tiadanya kredibilitas lembaga yang telah ada akibat suatu asumsi dan bukti mengenai kasus korupsi yang sistemik dan mengakar yang sulit untuk diberantas. Hal tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara yang ada menjadi rendah, sehingga pada akhirnya perlu dibentuk Lembaga-lembaga Negara Baru untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang terus menurun terhadap Lembaga-lembaga Negara yang telah lama berdiri sebelum masa reformasi.
b)      Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada , karena satu atau lain hal tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain. Hal ini menyebabkan munculnya suatu nuansa intervensi terutama dari pihak eksekutif karena besarnya kekuasaan mereka, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan lagi di kalangan masyarakat. Di Indonesia hampir sangat sulit menyebut bahwa sutu lembaga telah independen, karena banyak lembaga yang pada akhirnya juga akan bekerjasama dengan lembaga lain dan juga masuk ke dalam wewenang lembaga lain yang seharusnya bukan menjadi wewenangnya, oleh karena itu pemerintah merasa perlu mendirikan lembaga-lembaga negara baru untuk mengatasi masalah tersebut. Misalnya pemerintah membentuk lembaga seperti DPD, MK dan KY.
c)      Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang  telah ada untuk melakukan tugas yang urgen dalam masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN. Misalnya saja contoh-contoh KKN yang telah terjadi seperti kasus KKN di MK yang dilakukan oleh Ali Mochtar. MK sebagai Lembaga Negara yang vital seharusnya terbebas dari kasus korupsi, namun yang terjadi justru ketua MK Akil Mochtar melakukannya. Hal ini membuat masyarakat menjadi beranggapan bahwa Lembaga Negara yang ada kurang mampu atau bahkan tidak mampu menjalankan tugasnya, sehingga perlu dibentuk Lembaga-lembaga Negara Baru untuk memberikan jalan keluar dan menyelesaikan persoalan yang ada ketika tuntutan perubahan dan perbaikan semakin mengemuka seiring dengan munculnya era demokrasi.
d)     Adanya pengaruh global dengan pembentukan lembaga negara baru di banyak negara menuju demokrasi. Suatu perubahan konfigurasi politik dari otoritarianisme menuju demokrasi yang diterapkan dalam sebuah negara mutlak menuntut adanya pergeseran pengelolaan kekuasaan dari yang semula bersifatpersonal menjadi bersifat impersonal. Pada saat yang bersamaan, hal ini mengakibatkan pembagian kekuasaan negara yang sebelumnya dianggap sebagai doktrin yang mapan mengalami koreksi dan dirasakan tidak cukup lagi dengan hanya mengandalkan lembaga negara yang ada dan diperlukan pembentukan lembaga negara baru.
e)      Tekanan lembaga-lembaga internasional Adanya tekanan dari lembaga-lembaga Internasional untuk membentuk lembaga-lembaga tersebut sebagai prasyarat bagi era baru menuju demokratisasi.

Persyaratan yang diperlukan untuk pembentukan lembaga adalah :
a)      Penegasan prinsip konstitusionalisme, yaitu gagasan yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehingga menjadi suatu mekanisme atau prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan demokrasi dapat terjaga. Lembaga Negara baru harus mengacu pada hukum yang jelas, ada wewenang yang jelas. Contoh sederhananya yaitu pada lingkup fakultas, seorang Ketua Prodi memiliki wewenang yang terbatas, yaitu mengkoordinasikan dosen dan bukan memerintah dosen, begitu juga dengan Lembaga Negara, dengan adanya prinsip ini maka Lembaga Negara tidak perlu takut atau khawatir lagi akan diperintah secara sewenang-wenang.
b)      Prinsip checks and balance (mengawasi dan mengimbangi), yang menjadi roh bagi pembangunan dan pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus bertolak dari kerangka dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of power (pemisahan kekuasaan). Dengan adanya prinsip ini diharapkan Lembaga Negara baru saling mengawasi dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Misalnya MK merupakan lembaga dengan keputusn final dan juga merupakan lembaga terakhir, sehingga seolah-olah tidak dapat diawasi dan tidak mau diawasi sebagai lembaga independen. Sehingga ada wacana untuk diadakannya amandemen UUD 1945 kelima.
c)       Prinsip integrasi (kesatuan), dalam arti bahwa pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga negara harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta harus jelas kepada siapa lembaga tersebut harus bertanggung jawab dan menyerahkan kontrolnya, mungkin bisa ke lembaga yang setara maupun lembaga di atasnya.
d)     Prinsip kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu pembentukan lembaga negara bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin hak-hak dasar yang dijamin konstitusi. Disini Lembaga Negara baru diharapkan dapat menampung aspirasi masyarakat dan bukan justru sebaliknya. Lembaga Negara baru ini juga bukan hanya bersifat kedaerahan atau hanya sekelompok orang saja, melainkan untuk kenegaraan atau bersifat menyeluruh dan berbeda dengan ormas yang hanya fokus pada kelompok kepentingan masyarakat tertentu.
2.      Jelaskan mengapa sengketa kewenangan antar lembaga negara sering terjadi, dan bagaimanakah cara penyelesaiannya?
Jawab : ( Sumber : Modul SANRI)
Penyebab timbulnya sengketa adalah :
Konflik kewenangan karena aturan, bisa juga muncul akibat adanya konflik kepentingan para pejabat dalam melaksanakan aktifitas professional dengan pribadi masing-masing, yang kemudian memicu konflik lebih luas, yakni konflik antarlembaga Negara. Selain itu konsekuensi logis dari pilihan suatu sistem dengan menerapkan prinsip check and balances adalah timbulnya sengketa atau pertentangan antarorgan kelembagaan Negara yang diletakkan secara sederajat dan saling control. Lahirnya sengketa tidak lain karena adanya persinggungan kepentingan yang tidak dapat dikompromikan. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan timbulnya sengketa bisa disebabkan beberapa kemungkinan, di antaranya kurang memadainya sistem yang mengatur dan mewadahi hubungan antarorgan yang ada sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi. Perbedaan interpretasi terhadap suatu ketentuan yang menjadi bingkai bagi penyelenggaraan Negara seringkali menyulut sengketa.


Cara Penyelesaiannya :
Ø  Penafsiran Konstitusional merupakan salah satu metode yang sering digunakan oleh para ahli, bahwa setiap proses keputusan hukum dan kebijakan negara harus dibuat sesuai ketentuan konstitusi.
Beberapa pendekatan dalam Penafsiran Konstitusi :
a.       Penafsiran secara Tekstual
Setiap keputusan harus berdasar dan melihat pada fakta dari norma hukum yang tertulis. Dalam penafsiran ini setiap ketentuan diartikan apa adanya atau sesuai dengan makna dari kata-kata yang tertera dalam dokumen hukum tertulis. Dengan demikian, penafsiran ini menekankan pada pengertian atau pemahaman terhadap kata-kata yang tertera dalam hukum tertulis (konstitusi atau Undang-Undang) sebagaimana yang pada umumnya dilakukan oleh kebanyakan orang, dengan satu jaminan setiap orang akan memahami ketentuan tersebut tanpa khawatir adanya interpretasi lain. Namun kenyataannya hingga saat ini penafsiran ini tetap tidak menutup kemungkinan menimbulkan munculnya ambiguitas.
b.      Penafsiran secara Historis
Penafsiran ini tidak didasarkan pada kenyataan/fakta atau norma tertulis, namun lebih berdasarkan pada analisa proses perancangan hukum, maupun latar belakang penyusunan konstitusi.Penafsiran dilakukan dengan menelaah dokumen, panitia atau laporan komisi di legislatif, transkrip dan berbagai perdebatan yang terjadi. Misalnya yaitu mengenai perlunya batasan kekuasaan presiden yang akhirnya ditetapkan dalam amandemen UUD 1945 keempat.
c.       Penafsiran secara Fungsional
Disebut juga panafsiran struktural, setiap keputusan didasarkan pada analisa struktur hukum yang termuat dalam konstitusi, dan bagaimana struktur tersebut diartikan sebagai fungsi yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain secara harmonis.
d.      Penafsiran secara Doktrinal
Keputusan didasarkan pada pendapat para ahli hukum, khususnya legislatif, eksekutif dan ketua pengadilan. Sehingga seolah-olah pendapat yang dikemukan tersebut benar. Namun, doktrin ini juga belum tentu akan diterima, sehingga antar para ahli harus tetap saling mengisi dan melengkapi.
e.       Penafsiran secara Prudensial
Keputusan berdasar pada faktor-faktor eksternal dalam hukum atau kelompok-kelompok yang berkepentingan dalam suatu perkara. Misalnya yaitu dengan cara mencari keseimbangan antara biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari penerapan suatu aturan atau Undang-Undang tertentu.
f.       Penafsiran secara Etik
Keputusan diambil berdasar  pada rasa keadilan, apa yang benar dan salah, serta apa yang menjadi tujuan utama dari peraturan perundang-undangan serta dengan cara menurunkan prinsip-prinsip moral dan etik sebagaimana terdapat dalam konstitusi atau undang-undang dasar. Metode penafsiran ini dikonstruksi dari tipe berpikir konstitusional yang menggunakan pendekatan falsafati, aspirasi atau moral. Dengan demikian metode penafsiran ini juga dapat digunakan untuk isu-isu yang menekankan pada pentingnya hak-hak asasi manusia dan pembatasan terhadap kekuasaan negara atau pemerintahan. Namun pada dasarnya apapun permasalahannya, penafsiran etik ini perlu untuk diikutsertakan. Sebab sebaik-baiknya peraturan ataupun sebuah keputusan tetap tidak akan menjadi baik apabila peraturan atau keputusan tersebut tidak membawa keadilan pada rakyatnya.

3.      Dalam penyusunan aparatur pemerintah digunakan asas-asas pokok pengorganisasian. Asas pokok pengorganisasian apa saja yang paling dominan. Menurut pendapat saudara agar tercapai tujuan secara efektif dan efisien, berikan argumentasi saudara ?
Jawab : (Sumber : Modul SANRI)
a.       Asas Pembagian tugas
Tugas Pemerintah perlu dibagi habis kedalam tugas Dept./LPND, sehingga dapat terjamin adanya suatu instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pembagian tugas juga mengandung arti bahwa setiap tugas (di lingkungan aparatur : tugas umumpemerintahan dan pembangunan) perlu dibagi habis ke dalam tugas-tugas bagian, divisi atau seksi (di lingkungan aparatur : Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan aparatur pemerintah lainnya), sehingga dapat dijamin selalu adanya tanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas-tugas tersebut. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa suatu instansi dapat melaksanakan sendiri tugas yang menjadi tanggung jawabnya tanpa adanya kerja sama dengan Instansi lain yang terkait. Sesuai dengan asas ini maka perlu adanya perumusan tugas yang jelas sehingga dapat dicegah duplikasi, benturan dan kekaburan.
b.      Asas Fungsionalisasi
Adanya satu instansi yang secara fungsional bertanggung jawab atas suatu bidang substantif pemerintahan dan pembangunan. Dalam asas fungsionalisasi, pelaksanaan tugas harus ada suatu instansi / unit kerja yang secara fungsional paling bertanggung jawab. Dengan kata lain asas ini menentukan instansi atau satuan kerja yang secara fungsional paling bertanggung jawab atas suatu tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pada gilirannya asas ini akan menentukan mekanisme koordinasi dalam arti bahwa instansi atau satuan kerja yang secara fungsional paling bertanggung jawab tersebut berkewajiban untuk memprakarsainya.
c.       Asas Koordinasi
Tugas umum pemerintahan dan pembangunan harus ditangani secara multi fungsional agar tercipta keserasian dalam kegiatan, waktu , perumusan kebijakan , penganggaran, dan pengendalian. Asas ini menekankan agar dalam penyusunan kelembagaan memungkinkan terwujudnya koordinasi yang mantap dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
d.      Asas Akordion
Organisasi dapat berkembang atau mengecil disesuaikan dengan tuntutan tugas dan beban kerja. Asas akordion menentukan bahwa organisasi dapat berkembang atau mengecil sesuai dengan tuntutan tugas dan beban kerjanya. Namun demikian pengembangan/penciutan suatu organisasi tidak boleh menghilangkan fungsi yang ada.
e.       Asas Jalur dan Staf
Perlu dibedakan dan ditegaskan  dalam struktur organisasi antara tugas pelaksana dan  tugas pembantuan. Agar terdapat kejelasan antara tugas pokok dan penunjang, maka dalam pengorganisasian kelembagaam aparatur pemerintah digunakan asas jalur dan staf. Asas jalur dan staf adalah asas yang menentukan bahwa dalam penyusunan organisasi perlu dibedakan antara satuan-satuan organisasi yang melaksanakan tugas pokok instansi dengan satuan-satuan yang melaksanakan tugas-tugas penunjang.